Instead of going deep, I'd rather to see wider

Jumat, 06 Juni 2014

Keagungan dalam Sempitnya Peran

Jumat, Juni 06, 2014 Posted by Unknown No comments
Senyapnya gelap, kelamnya malam yang akan mengantarkan hamba-Nya menuju terang
Bukankah kita hanyalah puing-puing yang berserakan
Menunggu untuk disapu, dipinggirkan dan dibuang
Agar istana dibangun tinggi
Kuat berdiri
Menghadap langit-Nya

Senin, 19 Mei 2014

Update Uji Kompetensi dari Diskusi DIB

Senin, Mei 19, 2014 Posted by Unknown No comments
Dokter Indonesia Bersatu (DIB) mengadakan diskusi mengenai peran dokter masa sekarang pada hari jumat, 16 Mei 2014. Salah satu mata diskusi pada hari itu adalah Uji Kompetensi. Diskusi berlangsung seru karena Prof. Tri selaku ketua dari Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) menjadi narasumber acara tersebut. Selain itu, terdapat pengamat pendidikan kedokteran oleh dr. Eka Sakti dan perwakilan DIB seorang dosen dari FK Atmajaya. Acara berlangsung dengan dibuka penjelasan mengenai konsep dan prinsip Uji Kompetensi. Masalah mengenai Uji Kompetensi tidak disinggung sampai sesi pertanyaan dari audiens.
Saya bertanya kepada Prof. Trimengapa AIPKI dan IDI tidak bekerja sama sehingga ujian exit exam dilakukan terpisah dengan entry exam pada Uji Kompetensi Februari dan Mei serta mengenai pelaksanaannya yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang berlaku.
Beliau menjawab bahwa pelaksanaan Uji Kompetensi tidak dapat ditunda dengan alasan venue yang disediakan fakultas kedokteran tidak dapat di-reschedule. Mau tidak mau Uji Kompetensi harus dilaksanakan untuk mencegah peserta yang menumpuk, kata beliau. Selain itu, beliau membela bahwa AIPKI mengambil keputusan yang tepat. AIPKI melaksanakan kewajibannya sebagai penyelenggara Uji Kompetensi sesuai dengan kesepakatan. Menurut kesepakatan ini, AIPKI tidak perlu berkoordinasi dengan Kolegium Dokter Primer Indonesia (KDPI). Hasil Uji Kompetensi dijadikan sebagai dasar pengambilan sertifikat profesi oleh peserta yang lulus. Perkara hasil tersebut diterima KDPI untuk mengeluarkan sertifikat kompetensi (serkom) bagi peserta yang telah lulus bukan lah tanggung jawab AIPKI. Terserah bagi KDPI untuk menerima hasil tersebut atau tidak.
Seperti yang kita ketahui, KDPI tidak ingin memberi serkom bagi peserta Uji Kompetensi yang telah lulus karena pelaksanaannya yang tidak berkoordinasi dengan KDPI. Alhasil, polemik Uji Kompetensi Februari dan Mei akan tetap bergulir.  Seharusnya stakeholder terkait (AIPKI, IDI, Dikti) duduk bersama dan merumuskan pelaksanaan Uji Kompetensi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pelaksanaan yang sesuai hukum akan menghindari pelaksanaan Uji Kompetensi di luar jalur yang berlaku. Dengan demikian polemik yang meresahkan peserta Uji Kompetensi dapat terhindar.


Kamis, 15 Mei 2014

Preseden Buruk: Seharusnya Uji Kompetensi Dilaksanakan sesuai Permendikbud

Kamis, Mei 15, 2014 Posted by Unknown No comments
Pelaksanaan Uji Kompetensi bagi mahasiswa kedokteran masih menyisakan berbagai polemik. Masa  transisi yang diharapkan berakhir dengan munculnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 30 tahun 2014 masih berlanjut. Hal ini menyisakan ketidakpastian pelaksanaan Uji Kompetensi dan nasib mahasiswa kedokteran yang membutuhkan sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi untuk melanjutkan proses menjadi dokter paripurna.
Exit Exam dan Entry Exam
Metamorfosa mahasiswa menjadi dokter yang mendapat STR dan dapat melakukan praktik harus melalui dua ujian, yaitu exit exam dan entry exam. Exit exam adalah ujian yang diberikan kepada mahasiswa dari fakultas (atau AIPKI) dalam pengujian kemampuan klinis mahasiswa yang telah paripurna. Dasar hukum ujian ini adalah UU Pendidikan Kedokteran. Ujian ini meliputi tes tertulis (CBT) dan OSCE. Mahasiswa mendapatkan sertifikat profesi (ijazah) apabila lulus ujian ini.
Entry exam adalah ujian yang diberikan kepada dokter yang baru lulus sehingga diterima di kalangan profesi. Ujian ini dilakukan oleh Kolegium Dokter Primer Indonesia (KDPI) mengacu pada UU Praktik Kedokteran. Ujian ini lebih mengarah ke etika, peraturan dan sistem kesehatan sehingga dokter dapat terintegrasi dalam sistem profesi dengan baik. Dokter yang lulus entry exam berhak atas sertifikat kompetensi (serkom).
Seharusnya kedua ujian ini dilakukan dalam satu waktu (disebut Uji Kompetensi) seperti yang terjadi sebelum Februari 2014. Maka demikian, mahasiswa hanya perlu mengikuti satu kali ujian dan apabila lulus berhak mendapatkan sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no. 30 tahun 2014, Uji Kompetensi harus mengikuti prosedur yang berlaku. Prosedur ini akan diterangkan lebih lanjut dalam kajian ini.
Alur Fisiologis Penyelenggaraan Exit Exam
Setelah munculnya Permendikbud, Uji Kompetensi dilakukan dengan mengikuti kaidah-kaidah tertentu. Penyelenggaraan Uji Kompetensi membutuhkan koordinasi yang baik antara Dikti, AIPKI dan IDI. Berikut ini adalah tafsiran ISMKI mengenai alur prosedur penyelenggaraan Uji Kompetensi yang benar:
1.      Dikti mengundang AIPKI dan IDI untuk rapat bersama menentukan Panitia Nasional Uji Kompetensi
2.      Dirjen Dikti mengeluarkan ketetapan Panitia Nasional uji kompetensi yang paling sedikit terdiri dari AIPKI dan panitia lokal fakultas kedokteran
3.      Panitia Nasional uji kompetensi berkoordinasi dengan IDI mengenai blueprint, strategi; metode dan sistem, evaluasi serta penyampaian hasil uji kompetensi untuk penerbitan serkom
4.      Panitia Nasional uji kompetensi menyusun dan menetapkan pedoman pelaksanaan uji kompetensi
5.      Pelaksanaan uji kompetensi dimulai dengan pengumuman Uji Kompetensi kepada seluruh fakultas kedokteran yang berisi jadwal pendaftaran, waktu pelaksanaan, tempat dan biaya uji kompetensi.
6.      Uji Kompetensi dilakukan dengan mekanisme yang terdapat dalam pedoman pelaksanaan uji kompetensi. Exit exam dan entry exam tercakup dalam ujian ini.
Penyelewengan Aturan Penyelenggaraan Uji Kompetensi
Sudah terdapat preseden buruk pelaksanaan uji kompetensi yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pertama, pelaksanaan Uji Kompetensi pada bulan Februari yang tidak ada aturan jelas karena permendikbud belum keluar. Kedua, pelaksanaan Uji Kompetensi pada bulan Mei akibat tidak dilaksanakannya permendikbud yang sudah keluar. Berikut ini adalah preseden buruk pelaksanaan Uji Kompetensi tersebut.
Uji Kompetensi Batch Februari
Bulan Februari Permendikbud belum ada. Maka dari itu penyelenggaraan Uji Kompetensi secara hukum tidak sah. Akan tetapi setelah berbagai pertimbangan hasil exit exam yang dilakukan oleh AIPKI diakui dengan penerbitan sertifikat profesi. IDI yang tidak diajak untuk berkoordinasi membutuhkan legitimasi untuk mengeluarkan sertifikat kompetensi. Maka dari itu, IDI membuat entry exam yang mekanismenya seperti yang tertulis dalam website IDI. KDPI berjanji untuk menerbitkan sertifikat kompetensi bagi dokter yang lulus ujian tersebut.
Uji Kompetensi Batch Mei
Masa transisi ternyata belum selesai dengan terbitnya permendikbud pada minggu kedua Mei. Panitia Nasional Uji Kompetensi belum terbentuk adalah salah satu contohnya. Sepertinya, Dikti masih lamban untuk mengkoordinasi pelaksanaan Uji Kompetensi ini. Buktinya, sampai sekarang belum ada surat ketetapan Panitia Nasional Uji Kompetensi. Di lain pihak, AIPKI tidak ingin exit exam pada tgl 17 Mei ditunda. Padahal, Uji Kompetensi tersebut masih memiliki masalah legalitas.
IDI tidak mengakui hal ini dan berencana untuk mengadakan entry exam sendiri pada bulan Juni. Menurut ISMKI, kedua ujian ini tidak memiliki dasar yang kuat. Seharusnya exit exam dan entry exam dilakukan dalam satu waktu dengan koordinasi antara Dikti, AIPKI dan IDI sesuai dengan Permendikbud no. 30 tahun 2014.
Preseden buruk pelaksanaan Uji Kompetensi harus segera dihentikan. Masa transisi harus segera diakhiri. Satu-satunya cara untuk mengakhiri polemik Uji Kompetensi adalah dengan mengikuti prosedur yang ada sesuai dengan permendikbud dan mengikuti alur yang telah dijabarkan di atas dengan runtut.

Selasa, 13 Mei 2014

Perjuangan

Selasa, Mei 13, 2014 Posted by Unknown No comments
Berkali-kali kukatakan pada gelap
Bahwa lilin tak akan berhenti berjuang
Walau kecil dan remang

Jilatan apinya tak akan diam
Dan angin yang bersekutu denganmu itu
Akan membesarkannya

Senin, 11 November 2013

Membangun Kembali BPM FKUI

Senin, November 11, 2013 Posted by Unknown No comments

Power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely. Montesquieu telah mengetahuinya sebelum Lord Acton menelurkan opininya pada tahun 1887. Kekuasaan harus dibagi-bagi agar tidak dapat diselewengkan. Semangat ini yang mengkristalisasi trias politica dari Montesquieu. Hampir di setiap negara yang menjunjung demokrasi memegang prinsip ini. Kekuatan politik terbagi menjadi legislatif, yudikatif dan eksekutif dalam lembaga yang terpisah.
IKM FKUI yang merupakan miniatur dari negara demokrasi menjunjung konsep yang sama. Maka dari itu lahirlah BPM sebagai pemegang kekuasaan legislatif dan yudikatif di IKM FKUI. Kekuasaan ini termaktub dalam pasal 8 UUD IKM FKUI dengan fungsi legislasi, pengawasan, uji materi perundangan, anggaran, penyelesaian sengketa serta aspirasi bagi BPM.
BPM sebagai sebuah organisasi hanya dapat berjalan bersama anggota yang memiliki tujuan bersama. Anggota merupakan pelaksana dalam segala manifesto fungsi tersebut. Sekarang, rekrutmen anggota BPM ditengarai menjadi benang merah kusutnya kehidupan kelembagaan di IKM FKUI. Badan Mahasiswa terkesan mengabaikan eksistensi BPM dengan mendelegasikan anggota yang tidak memiliki komitmen, kompetensi dan mimpi-mimpi memajukan IKM FKUI. Maka dari itu, BPM kepengurusan tahun 2013 terlihat sebagai stage pertunjukan segelintir orang yang peduli terhadap BPM. Sedangkan anggota lain cenderung pasif dan hanya mengikuti arus. Padahal diperlukan tim yang kokoh dan sinergis untuk memberi manfaat bagi IKM FKUI.
Idealnya, BPM menjalankan semua fungsi di atas. Pertama, fungsi aspiratif harus berjalan dengan baik. Sebagai lembaga legislatif, BPM harus mampu mengakomodasi aspirasi dan mengejawantahkannya dalam peraturan perundangan jika perlu. Kedua, BPM dengan amanah yang diembannya dapat mengarahkan grand design IKM FKUI. Kemudian BPM mengawasi dan mendorong terciptanya tujuan bersama. Fungsi-fungsi lain sifatnya spontan sesuai dengan masalah yang muncul.
Tahun 2013 merupakan titik puncak telaah kritis terhadap BPM. Kasus plagiarisme ketua BEM seakan mengekspos kelemahan-kelemahan BPM, terutama yang berkaitan dengan UUD IKM. Di sisi lain, masalah rekrutmen dan mati surinya aktivitas kelembagaan BPM menjadi PR bersama bagi IKM. Tereksposnya berbagai kecacatan di UUD IKM FKUI, hendaknya UUD IKM diamandemen sesuai keperluan IKM. Setelah itu, BPM berkoordinasi dengan BEM dan badan lain untuk menciptakan sebuah grand design bersama. Banyak hal yang harus disepakati seperti permasalahan double agent di badan, hubungan kelembagaan terutama badan dengan BEM dan pengawasan pelaksanaan UUD IKM yang tidak terukur.
Anggota BPM, dalam hal ini saya apabila lolos, dapat melakukan semua itu. Pertama, seluruh komponen forma akan diajak untuk membahas UUD IKM secara intensif. Kekuasaan legislatif dan yudikatif dalam satu lembaga adalah hal yang harus dikritisi bersama karena akan mengakibatkan tata lembaga yang tidak sehat. Masih ada lagi ketentuan UUD IKM yang perlu diperbaiki, salah satunya adalah masuknya poin yang sangat teknis dalam berbagai pasal di konstitusi tertinggi IKM ini.
Kedua, seluruh stakeholder IKM FKUI harus duduk bersama untuk merumuskan Grand Design IKM FKUI yang nanti akan disahkan melalui ketetapan BPM. Dalam melaksanakan program ini, fungsi kelembagaan yang selama ini dipegang oleh hubin BEM akan masuk ke dalam BPM. Ketiga, dalam bentuk pengawasan BPM akan memberi kuisioner dalam setiap program kerja badan yang sifatnya non internal. Kuisioner ini diperlukan untuk memberi penilaian dengan indikator yang obyektif sehingga menjadi tools evaluasi yang baik terhadap kehidupan organisasi di tahun mendatang. Terakhir dan paling penting, perlu perombakan rekrutmen BPM untuk memastikan masuknya orang-orang yang terpilih, paham dan berkompeten untuk memajukan IKM FKUI menjadi lebih baik. Sudah saatnya IKM tidak berpangku tangan dalam mewujudkan kehidupan kelembagaan yang baik.




Sabtu, 04 Mei 2013

Trilogi DTTG Pertama : Cinta

Sabtu, Mei 04, 2013 Posted by Unknown , No comments

Hikmah Pertama

Sekian lama baru aku sadari bahwa kualitas terpenting seorang wanita bukanlah kecantikan atau kesempurnaannya. Melainkan rasa tenang dan nyaman ketika kamu bersamanya.

Lama sekali diriku menggapai nilai ini, kawan. Menyukai Daydri, nama samara, adalah pencerahan. Cinta karna parasnya yang tiada banding di angkatanku luluh lantak dengan satu pertanyaan lugu. “Kalau Daydri tidak cantik, ha lapa yang kamu suka darinya?”

Bukankah memiliki istri sholihah dan menenangkan jiwa adalah keberuntungan besar bagi seorang lelaki?

Dalam Terang Terselimuti Gelap
Dini hari 29 April 2013
Love is you, semoga teknologi menghubungkan kita J

Sabtu, 06 April 2013

TED: Berbagi Wawasan dan Inspirasi Kelas Dunia dengan Sekali Klik

Sabtu, April 06, 2013 Posted by Unknown No comments
Apakah terkadang kawan merasakan bahwa wawasan masih kurang? Atau hanya tau materi kuliah saja? Seperti mahasiswa kedokteran yang hanya tau dunianya sendiri, dunia kedokteran.

Kalau tidak, coba buktikan.
Apakah kawan tau kalau pemberian insentif kerja akan memperburuk produktivitas pekerja?
Apakah kawan tau kalau sebagian besar drug-trial dengan negative value tidak terpublikasikan hasilnya?
Apakah kawan tau kalau penggunaan checklist mampu mengurangi mortalitas dan morbiditas jauh lebih efektif dari riset berejuta-juta dolar?
Apakah kawan tau bahwa sekor monyet di Amerik mampu menggerakkan robot di Jepang dengan pikirannya?
Dan semua orang itu kreatif, sampai pendidikan sendiri yang menggusur kreativitas itu?

Kawan, jikalah berkenan aku mengajak kawan tuh lebih pandai dan berwawasan.
Simple, yet fascinating. TED.com

Situs idea-sharing paling populer di dunia. Ratusan video keynote speaker dengan berbagai topik mulai dengan seni, inovasi teknologi, kedokteran dan isu-isu global tersedia. Tak perlu lama, tak perlu mengeluarkan biaya.

Di sana, kawan dapat belajar dari Dan Pink bahwa insentif akan menurunkan produktivitas pada pekerjaan yang membutuhkan kreativitas, belajar dari Atul Gawande bahwa solusi simpel dapat mengurangi lebih dari 50% morbiditas pasca ICU, belajar dari Simon Sinek bagaimana cara pemimpin dunia menginspirasi aksi, belajar dari Esther Perel bahwa love dan desire sangat beda tapi haruslah ada dalam suatu hubungan sampai gatel pengen punya skateboard bertenaga listrik Sanjay Dastoor dan teknologi Sixthsense ciptaan Pranav Mistry yang menjadi prototype alat komunikasi hologram.

Semakin luas wawasanmu, semakin terinspirasi kamu, semakin hebat idemu kelak.

"Great minds discuss ideas, average minds discuss event, small minds discuss people." - Eleanor Rosevelt

Silahkan menikmati TED.com dan terinspirasi.