Instead of going deep, I'd rather to see wider

Senin, 19 Mei 2014

Update Uji Kompetensi dari Diskusi DIB

Senin, Mei 19, 2014 Posted by Unknown No comments
Dokter Indonesia Bersatu (DIB) mengadakan diskusi mengenai peran dokter masa sekarang pada hari jumat, 16 Mei 2014. Salah satu mata diskusi pada hari itu adalah Uji Kompetensi. Diskusi berlangsung seru karena Prof. Tri selaku ketua dari Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) menjadi narasumber acara tersebut. Selain itu, terdapat pengamat pendidikan kedokteran oleh dr. Eka Sakti dan perwakilan DIB seorang dosen dari FK Atmajaya. Acara berlangsung dengan dibuka penjelasan mengenai konsep dan prinsip Uji Kompetensi. Masalah mengenai Uji Kompetensi tidak disinggung sampai sesi pertanyaan dari audiens.
Saya bertanya kepada Prof. Trimengapa AIPKI dan IDI tidak bekerja sama sehingga ujian exit exam dilakukan terpisah dengan entry exam pada Uji Kompetensi Februari dan Mei serta mengenai pelaksanaannya yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang berlaku.
Beliau menjawab bahwa pelaksanaan Uji Kompetensi tidak dapat ditunda dengan alasan venue yang disediakan fakultas kedokteran tidak dapat di-reschedule. Mau tidak mau Uji Kompetensi harus dilaksanakan untuk mencegah peserta yang menumpuk, kata beliau. Selain itu, beliau membela bahwa AIPKI mengambil keputusan yang tepat. AIPKI melaksanakan kewajibannya sebagai penyelenggara Uji Kompetensi sesuai dengan kesepakatan. Menurut kesepakatan ini, AIPKI tidak perlu berkoordinasi dengan Kolegium Dokter Primer Indonesia (KDPI). Hasil Uji Kompetensi dijadikan sebagai dasar pengambilan sertifikat profesi oleh peserta yang lulus. Perkara hasil tersebut diterima KDPI untuk mengeluarkan sertifikat kompetensi (serkom) bagi peserta yang telah lulus bukan lah tanggung jawab AIPKI. Terserah bagi KDPI untuk menerima hasil tersebut atau tidak.
Seperti yang kita ketahui, KDPI tidak ingin memberi serkom bagi peserta Uji Kompetensi yang telah lulus karena pelaksanaannya yang tidak berkoordinasi dengan KDPI. Alhasil, polemik Uji Kompetensi Februari dan Mei akan tetap bergulir.  Seharusnya stakeholder terkait (AIPKI, IDI, Dikti) duduk bersama dan merumuskan pelaksanaan Uji Kompetensi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pelaksanaan yang sesuai hukum akan menghindari pelaksanaan Uji Kompetensi di luar jalur yang berlaku. Dengan demikian polemik yang meresahkan peserta Uji Kompetensi dapat terhindar.


Kamis, 15 Mei 2014

Preseden Buruk: Seharusnya Uji Kompetensi Dilaksanakan sesuai Permendikbud

Kamis, Mei 15, 2014 Posted by Unknown No comments
Pelaksanaan Uji Kompetensi bagi mahasiswa kedokteran masih menyisakan berbagai polemik. Masa  transisi yang diharapkan berakhir dengan munculnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 30 tahun 2014 masih berlanjut. Hal ini menyisakan ketidakpastian pelaksanaan Uji Kompetensi dan nasib mahasiswa kedokteran yang membutuhkan sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi untuk melanjutkan proses menjadi dokter paripurna.
Exit Exam dan Entry Exam
Metamorfosa mahasiswa menjadi dokter yang mendapat STR dan dapat melakukan praktik harus melalui dua ujian, yaitu exit exam dan entry exam. Exit exam adalah ujian yang diberikan kepada mahasiswa dari fakultas (atau AIPKI) dalam pengujian kemampuan klinis mahasiswa yang telah paripurna. Dasar hukum ujian ini adalah UU Pendidikan Kedokteran. Ujian ini meliputi tes tertulis (CBT) dan OSCE. Mahasiswa mendapatkan sertifikat profesi (ijazah) apabila lulus ujian ini.
Entry exam adalah ujian yang diberikan kepada dokter yang baru lulus sehingga diterima di kalangan profesi. Ujian ini dilakukan oleh Kolegium Dokter Primer Indonesia (KDPI) mengacu pada UU Praktik Kedokteran. Ujian ini lebih mengarah ke etika, peraturan dan sistem kesehatan sehingga dokter dapat terintegrasi dalam sistem profesi dengan baik. Dokter yang lulus entry exam berhak atas sertifikat kompetensi (serkom).
Seharusnya kedua ujian ini dilakukan dalam satu waktu (disebut Uji Kompetensi) seperti yang terjadi sebelum Februari 2014. Maka demikian, mahasiswa hanya perlu mengikuti satu kali ujian dan apabila lulus berhak mendapatkan sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no. 30 tahun 2014, Uji Kompetensi harus mengikuti prosedur yang berlaku. Prosedur ini akan diterangkan lebih lanjut dalam kajian ini.
Alur Fisiologis Penyelenggaraan Exit Exam
Setelah munculnya Permendikbud, Uji Kompetensi dilakukan dengan mengikuti kaidah-kaidah tertentu. Penyelenggaraan Uji Kompetensi membutuhkan koordinasi yang baik antara Dikti, AIPKI dan IDI. Berikut ini adalah tafsiran ISMKI mengenai alur prosedur penyelenggaraan Uji Kompetensi yang benar:
1.      Dikti mengundang AIPKI dan IDI untuk rapat bersama menentukan Panitia Nasional Uji Kompetensi
2.      Dirjen Dikti mengeluarkan ketetapan Panitia Nasional uji kompetensi yang paling sedikit terdiri dari AIPKI dan panitia lokal fakultas kedokteran
3.      Panitia Nasional uji kompetensi berkoordinasi dengan IDI mengenai blueprint, strategi; metode dan sistem, evaluasi serta penyampaian hasil uji kompetensi untuk penerbitan serkom
4.      Panitia Nasional uji kompetensi menyusun dan menetapkan pedoman pelaksanaan uji kompetensi
5.      Pelaksanaan uji kompetensi dimulai dengan pengumuman Uji Kompetensi kepada seluruh fakultas kedokteran yang berisi jadwal pendaftaran, waktu pelaksanaan, tempat dan biaya uji kompetensi.
6.      Uji Kompetensi dilakukan dengan mekanisme yang terdapat dalam pedoman pelaksanaan uji kompetensi. Exit exam dan entry exam tercakup dalam ujian ini.
Penyelewengan Aturan Penyelenggaraan Uji Kompetensi
Sudah terdapat preseden buruk pelaksanaan uji kompetensi yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pertama, pelaksanaan Uji Kompetensi pada bulan Februari yang tidak ada aturan jelas karena permendikbud belum keluar. Kedua, pelaksanaan Uji Kompetensi pada bulan Mei akibat tidak dilaksanakannya permendikbud yang sudah keluar. Berikut ini adalah preseden buruk pelaksanaan Uji Kompetensi tersebut.
Uji Kompetensi Batch Februari
Bulan Februari Permendikbud belum ada. Maka dari itu penyelenggaraan Uji Kompetensi secara hukum tidak sah. Akan tetapi setelah berbagai pertimbangan hasil exit exam yang dilakukan oleh AIPKI diakui dengan penerbitan sertifikat profesi. IDI yang tidak diajak untuk berkoordinasi membutuhkan legitimasi untuk mengeluarkan sertifikat kompetensi. Maka dari itu, IDI membuat entry exam yang mekanismenya seperti yang tertulis dalam website IDI. KDPI berjanji untuk menerbitkan sertifikat kompetensi bagi dokter yang lulus ujian tersebut.
Uji Kompetensi Batch Mei
Masa transisi ternyata belum selesai dengan terbitnya permendikbud pada minggu kedua Mei. Panitia Nasional Uji Kompetensi belum terbentuk adalah salah satu contohnya. Sepertinya, Dikti masih lamban untuk mengkoordinasi pelaksanaan Uji Kompetensi ini. Buktinya, sampai sekarang belum ada surat ketetapan Panitia Nasional Uji Kompetensi. Di lain pihak, AIPKI tidak ingin exit exam pada tgl 17 Mei ditunda. Padahal, Uji Kompetensi tersebut masih memiliki masalah legalitas.
IDI tidak mengakui hal ini dan berencana untuk mengadakan entry exam sendiri pada bulan Juni. Menurut ISMKI, kedua ujian ini tidak memiliki dasar yang kuat. Seharusnya exit exam dan entry exam dilakukan dalam satu waktu dengan koordinasi antara Dikti, AIPKI dan IDI sesuai dengan Permendikbud no. 30 tahun 2014.
Preseden buruk pelaksanaan Uji Kompetensi harus segera dihentikan. Masa transisi harus segera diakhiri. Satu-satunya cara untuk mengakhiri polemik Uji Kompetensi adalah dengan mengikuti prosedur yang ada sesuai dengan permendikbud dan mengikuti alur yang telah dijabarkan di atas dengan runtut.

Selasa, 13 Mei 2014

Perjuangan

Selasa, Mei 13, 2014 Posted by Unknown No comments
Berkali-kali kukatakan pada gelap
Bahwa lilin tak akan berhenti berjuang
Walau kecil dan remang

Jilatan apinya tak akan diam
Dan angin yang bersekutu denganmu itu
Akan membesarkannya