Dokter Indonesia
Bersatu (DIB) mengadakan diskusi mengenai peran dokter masa sekarang pada hari jumat, 16 Mei 2014. Salah satu mata diskusi pada hari itu
adalah Uji Kompetensi. Diskusi berlangsung seru karena Prof. Tri selaku ketua dari Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran
Indonesia (AIPKI) menjadi narasumber
acara tersebut. Selain itu,
terdapat pengamat pendidikan kedokteran oleh dr. Eka Sakti dan
perwakilan DIB seorang dosen dari FK Atmajaya. Acara berlangsung dengan dibuka penjelasan mengenai konsep
dan prinsip Uji Kompetensi. Masalah mengenai Uji Kompetensi tidak
disinggung sampai sesi pertanyaan dari audiens.
Saya bertanya kepada Prof. Trimengapa AIPKI dan IDI tidak bekerja sama sehingga
ujian exit exam dilakukan terpisah dengan entry exam pada Uji Kompetensi
Februari dan Mei serta
mengenai pelaksanaannya
yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) yang berlaku.
Beliau menjawab bahwa pelaksanaan Uji
Kompetensi tidak dapat ditunda dengan alasan venue yang disediakan fakultas
kedokteran tidak dapat di-reschedule.
Mau tidak mau Uji Kompetensi harus dilaksanakan untuk mencegah peserta yang
menumpuk, kata beliau. Selain itu, beliau membela bahwa AIPKI mengambil
keputusan yang tepat. AIPKI melaksanakan
kewajibannya sebagai penyelenggara Uji Kompetensi sesuai dengan kesepakatan. Menurut
kesepakatan ini, AIPKI tidak perlu berkoordinasi dengan Kolegium Dokter Primer
Indonesia (KDPI). Hasil Uji
Kompetensi dijadikan sebagai dasar pengambilan sertifikat profesi oleh peserta
yang lulus. Perkara hasil
tersebut diterima KDPI untuk mengeluarkan sertifikat kompetensi
(serkom) bagi peserta yang telah lulus bukan lah
tanggung jawab AIPKI. Terserah bagi KDPI untuk menerima hasil tersebut atau
tidak.
Seperti yang
kita ketahui, KDPI tidak ingin memberi serkom bagi peserta Uji Kompetensi yang
telah lulus karena pelaksanaannya yang tidak berkoordinasi dengan KDPI.
Alhasil, polemik Uji Kompetensi Februari dan Mei akan tetap bergulir. Seharusnya stakeholder terkait (AIPKI, IDI,
Dikti) duduk bersama dan merumuskan pelaksanaan Uji Kompetensi sesuai dengan
peraturan yang berlaku. Pelaksanaan yang sesuai hukum akan menghindari
pelaksanaan Uji Kompetensi di luar jalur yang berlaku. Dengan demikian polemik
yang meresahkan peserta Uji Kompetensi dapat terhindar.
0 comments:
Posting Komentar