Instead of going deep, I'd rather to see wider

Sabtu, 12 Mei 2012

Sehat Gratis di 2014

Sabtu, Mei 12, 2012 Posted by Unknown No comments
Pelayanan kesehatan di Indonesia masih belum menunjukkan keramahannya bagi masyarakat. Masalah utama dalam kesehatan Indonesia adalah biaya kesehatan yang masih mahal kemudian diikuti dengan kualitas, manajemen, distribusi pelayanan dan infrastruktur. Hasil penelitian dari UGM menunjukkan bahwa keluarga di Indonesia rata-rata mengeluarkan biaya kesehatan sebesar 30 ribu rupiah sebulan. Pengeluaran keluarga yang tinggal di kawasan urban cenderung lebih banyak daripada keluarga daerah rural. Pengeluaran mengalami peningkatan yang signifikan apabila terdapat anggota keluarga yang dirawat di Rumah Sakit (RS). Keluarga rata-rata membayar  2 juta rupiah untuk biaya sekali perawatan di RS.  Jumlah ini dirasa masih besar bagi masyarakat Indonesia yang sebagian besar tidak memiliki asuransi untuk membantu biaya kesehatan.
Indonesia sebagai negara kesejahteraan memiliki peranan vital disini. Menurut UUD 1945 pasal 34 negara Indonesia masyarakat lemah dan tidak mampu ditanggung oleh negara melalui sistem jaminan sosial. Merujuk pada hal tersebut, idealnya semua tingkatan masyarakat mendapat akses kesehatan yang mudah dan murah. Mimpi ini bukan sekedar isapan jempol belaka. Tahun lalu pada pemerintah beserta DPR telah mengesahkan UU no 24 tahun 2011 mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) BPJS sebagai komplemen Sistem Jaminan Sosial Nasional yang telah disahkan dalam UU no 40 tahun 2004. UU tersebut menyatakan bahwa pemerintah akan mengadakan sistem jaminan sosial nasional yang benar benar baru dengan kerjasama antara Kementerian Keuangan, Kementerian Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Kesehatan serta Dewan Jaminan Sosial Nasional.
Negara-negara maju di dunia saat ini telah mengimplementasi asuransi secara penuh meliputi biaya pendidikan, hari tua, kesehatan dan lain-lain. Indonesia belum dapat melakukan hal ini sehingga masyarakat belum dapat mendapatkan jaminan sosial seperti di negara tersebut. Jaminan kesehatan sekarang hanya dimiliki oleh orang-orang menengah keatas, pegawai pemerintah melalui askes dan peserta jamkesmas. Sebagian besar masyarakat Indonesia tidak memiliki asuransi kesehatan sehingga biaya pengobatan berasal dari pendapatan mereka saat itu sehingga terasa membebani.  Maka dari itu negara membuat UU BPJS yang menetapkan sistem asuransi di Indonesia. Setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing yang tinggal di Indonesia selama minimal enam bulan diwajibkan untuk memiliki asuransi. Mereka diwajibkan membayar premi, kecuali PNS, anggota TNI dan Polri serta orang miskin yang ditanggung pemerintah. Asuransi dapat “menggratiskan” biaya kesehatan dengan sistem subsidi silang. Premi yang dibayarkan setiap bulan menjadi kas bersama yang akan digunakan apabila salah seorang anggota asuransi menggunakannya untuk biaya kesehatan. Mereka yang memiliki kartu asuransi hanya tinggal menunjukkan kartunya tanpa membayar uang sepeserpun jika berobat.
Sayangnya niat baik tersebut belum dapat terlaksana dalam waktu dekat. Pemerintah mencanangkan bahwa tahun 2014 sistem ini sudah diimplementasikan. Tapi perkembangan terbaru menyatakan bahwa aturan tambahan mengenai sistem jaminan sosial ini belum selesai. Pemerintah mengatakan bahwa November 2012 sudah selesai. Tentunya peraturan-peraturan tersebut tidak akan dapat berjalan dengan baik tanpa adanya kolaborasi yang apik antara pemerintah dan masyarakat. Maka dari itu, mari kita kawal pelaksanaan jaminan sosial ini agar dilaksanakan dengan benar dan tidak diselewengkan sehingga dapat memberi manfaat yang maksimal terhadap masyarakat.

0 comments:

Posting Komentar